Selasa, 06 Mei 2014

Produk jasa berprofit, studi kasus BSM

Produk-produk Jasa Berprofit BSM
A.     Jasa Produk
1.      BSM Card
BSM Card adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri dan berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu Debit.
a.   Persyaratan untuk Memperoleh BSM Card:
1)      Memiliki rekening tabungan atau giro di BSM
2)      Mengisi formulir kartu ATM
b.   Fitur dan Biaya Transaksi:
BSM Card selain dapat digunakan transaksi di BSM ATM, juga dapat digunakan di ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, ATM MEPS, EDC Mandiri serta EDC Prima/BCA.
c.    Fitur Payment / Purchase BSM card di ATM Mandiri *
1)      Pembayaran tagihan telepon/HP (postpaid) dan isi ulang pulsa (prepaid) yaitu:
2)      Pembayaran untuk biller kartu kredit yaitu :


a)      Kartu kredit Mandiri
b)      Kartu kredit Citibank
c)      Kartu kredit ANZ
d)      Kartu kredit HSBC
e)      Kartu kredit BNI
f)       Kartu Kredit Standart Chartered 
g)      Kartu kredit Permata
h)      Kartu kredit CIMB Niaga
i)        Kartu kredit Mega         
j)        Kartu kredit Danamon


3)      Pembayaran TV Kabel / Internet yaitu:
a)      TV Kabel
b)      Indovision
c)      First Media
d)      Centrin TV
e)      TV Aora
4)      Internet:
a)      Indosatnet
b)      CBN Net
c)      Telkom Speedy
d)      Net Zap
5)      Pembayaran PLN Postpaid
6)      Pembayaran PAM yaitu
a)         PAM Palyja
b)         PAM Aetra
c)         PAM Bandung
7)      Isi Ulang Top Up Kartu Mandiri Prabayar:
a)      e-Money
b)      e-Toll Card
c)      Indomaret Card
d)      Gaz Card
d.   Biaya Administrasi
Biaya ganti kartu rusak/hilang
Rp. 15.000
Biaya reissue PIN BSM Card
Rp.   5.000
e.    Jenis Kartu dan Limit Transaksi Kartu
a.       Untuk jenis penarikan secara tunai dengan kartu regular maksimal Rp 5 Juta dan kartu priority maksimal Rp 10 Juta
b.      Untuk jenis transaksi transfer antar rekening BSM dan transfer antar bank (Bank Mandiri, anggota ATM Bersama & Prima) dengan kartu regular maksimal Rp 5 Juta dan kartu priority maksimal Rp 25 Juta
c.       Untuk jenis transaksi transfer Payment & Purchase dengan kartu regular maksimal Rp 5 Juta dan kartu priority maksimal Rp 10 Juta, Rp 25 Juta
d.      Untuk jenis transaksi  belanja, dengan kartu regular maksimal Rp 5 Juta dan kartu priority maksimal Rp 10 Juta, dan khusus limit transaksi belanja di EDC Mandiri akan mengurangi limit tarik tunai di ATM atau sebaliknya.

2.      BSM SMS Banking
BSM SMS Banking merupakan produk layanan perbankan berbasis teknologi seluler yang memberikan kemudahan melakukan berbagai transaksi perbankan dan diperuntukkan bagi perseorangan. BSM SMS memiliki manfaat: (1) Transaksi kapan dan dimana saja; (2) Pendaftaran gratis di seluruh cabang BSM; (3) Biaya transaksi murah.
Jenis Layanan BSM SMS Banking:
1)      Informasi
a)       Inquiry saldo
b)       Informasi seluruh tagihan
c)       Informasi jumlah tagihan Telkom
d)       Informasi jumlah tagihan IM3
e)       Informasi jumlah tagihan Matrix
f)        Informasi daftar rekening sendiri
g)       Informasi daftar rekening tujuan
h)       Bantuan perintah layanan.
2)      Transaksi, seperti halnya transaksi melalui BSM card misalnya: Transfer antar rekening sendiri di BSM, Transfer ke rekening tujuan di BSM, Pembayaran tagihan Telkom, Pembayaran tagihan IM3, Perubahan PIN, Isi ulang Simpati denominasi 50.000 dan 100.000 dan sebagainya.
3)      Syarat:
a)      Memiliki rekening di BSM
b)      Mengisi formulir SMS Banking
c)      Saldo minimum rekening Rp100.000
d)      Provider seluler:
    1. Indosat: Matrix, IM3, Mentari
    2. Telkomsel: Kartu HALO, Simpati dan As
    3. Excelcomindo: Xplor, Bebas, Jempol.
3.      BSM Mobile Banking
Layanan transaksi perbankan melalui mobile banking (handphone), dengan menggunakan koneksi jaringan data telkom yang dapat digunakan oleh nasabah untuk transaksi cek saldo, cek mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer real time ke 83 bank, transfer SKN, bayar tagihan, pembelian isi ulang pulsa seluler dan transaksi lainnya.
a.      Proses Pendaftaran / Registrasi
1)      Nasabah datang ke Cabang terdekat.
2)      Mengajukan permintaan fasilitas layanan BSM Mobile Banking dan mengisi data pada aplikasi BSM Mobile Banking.
3)      Menerima kertas Mailer yang berisi kode aktivasi.
4)      Menandatangani lembar tanda terima kertas Mailer yang berisikan Kode Aktivasi.   
b.      Persyaratan
1)      Memiliki rekening tabungan atau giro BSM.
2)      Memiliki BSM Card.
3)      Menggunakan kartu ponsel berbasis GSM dan tersedia fasilitas GPRS.
4)      Mengisi formulir permohonan BSM Mobile Banking
c.       Download Aplikasi 
d.      Info Lainnya
Apabila nasabah salah memasukkan PIN 3 kali di BSM Mobile Banking atau BSM Card atau keduanya secara berturut-turut maka:
1)         Pada hari yang sama nasabah tidak dapat menggunakan baik fasilitas BSM Mobile Banking maupun BSM Card.
2)         Nasabah dapat menggunakan kembali fasilitas ini pada hari berikutnya dengan catatan nasabah menggunakan PIN yang benar.
3)         Jika nasabah lupa dengan PIN yang benar maka nasabah dapat meminta PIN yang baru ke cabang BSM.
4.      SM Net Banking
Layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan alamat http://www.syariahmandiri.co.id/ untuk melakukan transaksi cek saldo, cek mutasi transaksi dan transaksi lainya.
a.      Syarat Pendaftaran
1)      Nasabah adalah perusahaan atau perorangan yang memiliki rekening tabungan atau giro dengan saldo minimal Rp. 1 juta.
2)      Nasabah telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan BSM Net Banking.
3)      Nasabah mengisi dan menandatangani formulir aplikasi BSM Net Banking.
4)      Nasabah membawa asli identitas diri yang sah (KTP, SIM Paspor, KIMS)
b.      Proses Pendaftaran / Registrasi
1)      Nasabah datang ke Cabang BSM terdekat.
2)      Nasabah mengajukan permintaan fasilitas layanan BSM Net Banking dan mengisi formulir aplikasi BSM Net Banking.
3)      Nasabah menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah.
4)      Bank akan memberikan Key Code kepada Nasabah yang memenuhi persyaratan.
5)      Nasabah menerima kertas Mailer yang berisi Key Code yang terdiri dari User ID, Password, PIN Otorisasi dan TAN.
6)      Nasabah menandatangani lembar tanda terima kertas Mailer yang berisikan Key Code dan menyerahkan lembar tanda terima tersebut kepada Customer Service untuk aktivasi.
c.       Penghentian Akses
1)      Akses layanan BSM Net Banking akan dihentikan oleh Bank apabila:
a)         Nasabah meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan BSM Net Banking yang antara lain disebabkan oleh Nasabah menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan BSM Net Banking.
b)         Salah memasukkan Password BSM Net Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
c)         Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang­-undangan yang berlaku.
d)         Bank mengetahui dan mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
2)      Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah harus melakukan pendaftaran ulang di Cabang BSM.
5.      Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan di ATM (PPBA)
Layanan pembayaran institusi (lembaga pendidikan, asuransi, lembaga khusus, lembaga keuangan non bank) melalui menu pemindahbukuan di ATM. Akad yang digunakan adalah wakalah wal ujrah, yaitu akad yang memberikan kewenangan bagi bank untuk mewakili nasabah dalam melakukan pembayaran tagihan-tagihannya. Atas jasanya, bank diberikan upah (yang disebut Ujrah). Manfaat dari akad ini: (1) Membantu institusi dalam mengelola penerimaan pembayaran dari para pelanggan; (2) Pembayaran pelanggan melalui ATM; (3) Pembayaran dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu melalui ATM BSM, ATM Mandiri dan ATM Bersama; (4) Institusi lebih mudah mengelola keuangan tagihan pelanggan; (5) Pembayaran pelanggan langsung dikreditkan ke rekening Institusi. Dengan Fasilitas/Fitur: (1) Rekening Giro di BSM; (2) Pengkreditan ke rekening institusi; (3) Laporan pembayaran pelanggan ke rekening institusi; (4) Laporan harian H+1 setelah transaksi ke institusi lewat e-mail atau media lain.
a.      Proses Pendaftaran:
1)      Institusi mengisi form permohonan fasilitas PPBA ke BSM
2)      BSM akan memberikan kode khusus sebanyak 3 digit untuk institusi
3)      Kode tersebut akan digunakan pelanggan sebagai kode awal untuk melakukan pembayaran
4)      Pembayaran yang dilakukan di ATM melalui menu pemindahbukuan dengan menuliskan kode institusi dilanjutkan dengan nomor pelanggan.
b.      Mekanisme Transaksi:
1)      Institusi mengajukan dan mengisi permohonan layanan PPBA
2)      Bank memproses permohonan tersebut
3)      Pelanggan dari institusi bersangkutan membuka rekening tabungan di bank
4)      Pelanggan melakukan pembayaran di ATM
5)      Bank memproses pembayaran tersebut secara sistem
6)      Bank melakukan proses pemindahbukuan dari rekening pelanggan-pelanggan ke rekening institusi
7)      Bank memberikan laporan hasil pemindahbukuan yang dilakukan.
c.       Biaya-Biaya:
1)      Institusi dikenakan biaya pengembangan fasilitas PPBA sebesar Rp500.000,-
2)      Collection fee yang diterima bank adalah sebesar Rp1.500 per transaksi dan didebet langsung dari setiap transaksi pembayaran.
6.      BSM Jual Beli Valas
Pertukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing atau mata uang asing dengan mata uang asing lainnya yang diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha. Karakteristik: (1) Transaksi jual beli ini menggunakan akad Sharf; (2) Menggunakan kurs jual beli yang ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri; (3) Perhitungan kurs jual beli valuta asing harus didasarkan pada valuta rupiah; (4)  Jual beli valuta asing dapat dilakukan dengan tunai atau pendebetan rekening (5) Bank note yang diperjualbelikan harus tanpa cacat dan sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri. Manfaat yang diperoleh: (1) Membantu nasabah dalam membeli/menjual mata uang asing dengan cepat dan mudah; (2) Nasabah dapat melakukan transaksi melalui rekening yang dimilikinya, sehingga lebih praktis. Syarat: (1) Diharapkan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip jual beli valuta.
7.      BSM Electronic Payroll
BSM Electronic Payroll yaitu Pembayaran gaji karyawan institusi melalui teknologi terkini Bank Syariah Mandiri secara mudah, aman dan fleksibel. Karakteristik: (1) Dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri; (2) Teknologi payroll terkini yang didesain dapat menerima segala jenis sistem Informasi Teknologi yang digunakan perusahaan; (3) Pembayaran hanya dilayanin untuk mata uang rupiah; (4) Pembayaran gaji dapat dilakukan lebih dari satu kali setiap bulan untuk setiap karyawan perusahaan. Manfaat yang diperoleh: (1) Membantu perusahaan dalam mengelola pembayaran gaji karyawannya dengan sangat mudah dan aman; (2) Perusahaan tidak lagi membayar gaji secara tunai; (3) Karyawan akan memperoleh gajinya dengan aman dan tepat waktu. BSM Electronic Payroll dilakukan dengan syarat: (1) Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Karyawan penerima gaji harus memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (3) Membuat permohonan fasilitas payroll; (4) Dikenakan biaya administrasi per transaksi sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
8.      Transfer Uang Tunai “Menjangkau Pelosok Negeri”
Layanan ini cukup dengan menggunakan BSM Net Banking atau BSM Mobile Banking GPRS, dapat dengan mudah menikmati layanan Transfer Uang Tunai kapan saja dan di mana saja. Produk ini diperuntukan bagi perorangan & badan hukum. Keunggulan dari produk ini antara lain: (1) Cepat; (2) Mudah; (3) Tanpa Batas Waktu; dan (4) Aman. Persyaratan untuk produk ini antara lain: (1) Memiliki rekening Tabungan BSM atau Giro BSM; (2) Terdaftar sebagai pengguna BSM Mobile Banking GPRS atau BSM Net Banking; (3) Mengetahui nama dan nomor handphone penerima.
B.     Jasa Operasional
1.      BSM Transfer Lintas Negara Western Union
Adalah jasa pengiriman uang/penerimaan kiriman uang secara cepat (real time on line) yang dilakukan lintas negara atau dalam satu negara (domestik). Adapun manfaat dari produk ini adalah: (1) Cepat, dalam hitungan detik dana sudah dapat diambil oleh Penerima; (2) Dilayani oleh +/- 200.000 agen yang tersebar di +/- 200 negara; (3) Pengirim/Penerima tidak harus memiliki rekening di bank atau tidak harus berdomisili tetap di negara pengirim atau di negara tujuan transfer; (4) Pengiriman uang ke beberapa negara tertentu wajib dilengkapi dengan pengaman yaitu test question.
Ketentuan Umum:
1)       Dilayani oleh seluruh Cabang Bank Syariah Mandiri
2)       Tersedia bagi perorangan/Badan Usaha pemegang rekening/bukan pemegang rekening di Bank Syariah Mandiri
3)       Pengirim/Penerima/kuasa Badan Usaha wajib menyerahkan asli bukti identitas
4)       Agen pembayar membayarkan transfer kepada Penerima dalam mata uang lokal negara tujuan atau mata uang yang disepakati pada saat pengiriman
5)       Pengirim dikenakan biaya pengiriman
6)       Penerimaan kiriman uang di Bank Mandiri hanya dikenakan biaya meterai.
Produk:
1)       Will Call yaitu layanan pengiriman uang atau penerimaan kiriman uang dimana Penerimanya adalah orang/perorangan
2)       Quick Pay yaitu layanan pengiriman uang dimana Penerimanya adalah Badan Usaha yang telah terdaftar sebagai client list di sistem Western Union
3)       Layanan Tambahan:
a)       Pengiriman berita (message)
b)       Pengiriman sandi pengaman (test question) *
c)       Pengantaran uang ke alamat Penerima (physical delivery) *
d)       Notifikasi pengiriman uang kepada Penerima (phone notification) *.
Syarat Pengiriman/Penerimaan Uang
1)       Pengiriman Uang
a)       Mengisi dan menandatangani aplikasi pengiriman uang
b)       Menyerahkan dana (valuta rupiah) dan asli bukti identitas yang masih berlaku
c)       Memberitahukan data transfer kepada Penerima yang meliputi nama Pengirim, jumlah uang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi pengiriman.
2)       Penerimaan Uang
a)       Mengisi dan menandatangani aplikasi penerimaan uang dan menyerahkan bukti identitas yang masih berlaku
b)       Mengetahui data transfer yang meliputi nama Penerima, nama Pengirim, jumlah uang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi pengiriman (diperlukan hanya untuk kondisi tertentu)
c)       Nasabah menerima kiriman uang dalam mata uang rupiah.
2.      BSM Kliring
Penagihan warkat bank lain di mana lokasi bank tertariknya berada dalam satu wilayah kliring. Karakteristik produk: (1) Hasil kliring dikreditkan ke rekening nasabah atau ditransfer ke rekening nasabah di bank lain; (2) Valuta rupiah; (3) Bank hanya penerima amanat dan mewakili (wakalah) nasabah, bila warkat tersebut ditolak bank tertarik, maka Bank Syariah Mandiri tidak bertanggung jawab. Manfaat yang dapat diperoleh selain keamanan, nasabah juga tidak perlu malakukan penagihan sendiri. Produk ini diperuntukkan bagi Perorangan dan badan usaha/hokum. Persyaratan produk antara lain: (1) Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip setoran; (3) Dikenakan biaya kliring BSM sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
3.      BSM Inkaso
Penagihan warkat bank lain di mana bank tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan dikredit ke rekening nasabah.
Karakteristik produk: (1) Nasabah harus memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mata uang rupiah atau valuta asing lainnya (USD, SGD); (3) Hasil inkaso BSM dikreditkan ke rekening nasabah atau ditransfer ke rekening nasabah di bank lain; (4) Bank hanya penerima amanat dan mewakili (wakalah) nasabah, bila terjadi kesalahan/keterlambatan hasil inkaso BSM, maka Bank Syariah Mandiri tidak bertanggung jawab. Manfaat yang diperoleh yaitu Nasabah dapat menerima pembayaran warkat dari seluruh wilayah Indonesia dan dari negara tertentu sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri, dan nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri. Produk ini diperuntukan bagi perseorangan dan badan usaha/ hukum. Dengan persyaratan: (1) Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip inkaso BSM; (3) Biaya inkaso rupiah Rp10.000,- + biaya koresponden; (4) Biaya inkaso luar negeri lihat SE tarif Devisa.
4.      BSM Intercity Clearing
Yaitu jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima danan hasil tagihan cek atau bilyet giro tersebut pada keesokan harinya. BSM Intercity Clearing memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) Media penarikan berasal dari cek atau bilyet giro dari bank lain; (2) Dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri; (3) Fasilitas ini hanya dapat dilaksanakan dengan bank yang telah memiliki jasa yang sama. Manfaat yang diperleh dari produk ini yaitu nasabah dapat menghindari terganggunya cash flow dan waktu pencairan yang relative singkat. Produk ini diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha/badan hukum. Dengan persyaratan: (1) Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip setoran, dan (3) Dikenakan biaya intercity clearing sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
5.      BSM RTGS (Real Time Gross Settlement)
Jasa transfer uang valuta rupiah antar bank baik dalam satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer ekfektif dalam hitungan menit. Memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) Dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri; (2) Pengiriman hanya dalam bentuk mata uang rupiah; (3) Batas waktu transfer sesuai waktu yang ditentukan Bank Syariah Mandiri. Manfaat yang diperleh dari produk ini yaitu: (1) Memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan sehingga kredibiltas nasabah dapat terjamin; (2) Dana yang ditransfer nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di bank tujuan dengan aman dan mudah; (3) Tidak perlu membawa uang tunai untuk menyelesaikan transaksi bisnis. Produk ini diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha/badan hukum. Dengan persyaratan: (1) Mengisi slip transfer; dan (2) Dikenakan biaya RTGS sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
6.      Transfer Dalam Kota (LLG)
Produk ini diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha/badan hukum. Dengan Karakteristik produk: (1) Dana berasal dari pembayaran tunai atau pendebetan rekening; (2) Pengiriman hanya dalam bentuk mata uang rupiah; dan (3) Batas waktu transfer sesuai dengan jadual kliring yang ditentukan Bank Syariah Mandiri. Persyaratan: (1) Diharapkan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip transfer; (3) Dikenakan biaya transfer sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri. Manfaat dari produk ini antara lain:
1)       Pemindahan dana dengan aman dan mudah
2)       Waktu pengiriman cepat
3)       Penerima lebih mempercayai pembaharan dengan LLG daripada warkat
4)       Pada saat transfer, dapat diikutsertakan berita singkat.
7.      BSM Transfer Valas
Transfer valas terdiri dari: (1) Transfer ke luar yaitu pengiriman valas dari nasabah BSM ke nasabah bank lain baik dalam maupun luar negeri; dan (2) Transfer masuk yaitu pengiriman valas dari nasabah baik lain baik dalam maupun luar negeri ke nasabah BSM.
Karakteristik produk yaitu: dana transfer berasal dari pembayaran tunai atau pendebetan rekening dalam bentuk rupiah atau valuta asing lainnya (sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri) dan batas waktu transfer sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri (atau paling lambat jam 14.00 waktu setempat). Manfaat produk antara lain: (1) Pemindahan dana dengan aman dan mudah; (2) Waktu pengiriman cepat dengan menggunakan perangkat SWIFT; (3) Pada saat transfer, dapat diikutsertakan berita singkat; dan (4) Tidak dapat diuangkan oleh pihak lain selain penerima kecuali menggunakan surat kuasa bermeterai cukup. Dengan persyaratan produk sebagai berikut: (1) Diharapkan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri;  (2) Mengisi slip transfer; dan (3) Dikenakan biaya adminstrasi, telex/SWIFT, bank koresponden.

8.      BSM Pajak Online
Memberikan kemudahan kepada wajib pajak yaitu:
  1. Pajak (SSP).
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP).
  3. Pengembalian Belanja (SSPB).
  4. Pajak Import / PIB (SSPCP).
  5. Pungutan Export (STBS).
  6. Cukai Dalam Negeri (SSCP).
Dengan produk ini, cukup dengan persyaratan mengisi surat setor pajak maka nasabah akan memperoleh beberapa kemudahan (manfaat): (1) Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Kas Negara untuk melakukan pembayaran pajak; (2) Wajib pajak tidak perlu antri; (3) Proses cepat; (4) Transaksi langsung diterima oleh Kantor Pajak.
Produk ini diperuntukkan bagi: Perorangan, Badan Usaha/Badan Hukum, Importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) dari DEPERINDAG, dan Instansi Pemerintahan. Dengan karakteristik produk sebagai berikut:
1)      Wajib pajak harus mengisi secara lengkap Surat Setoran.
2)      Pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang tunai, cek, pemindahbukuan.
3)      Wajib pajak mendapatkan bukti pembayaran pajak.
4)      Wajib pajak tetap harus melaporkan ke Kantor Pajak setempat dengan membawa bukti  pembayarannya (kecuali PIB).
5)      Jam operasional pajak online di teller dari jam 08.00 – 15.00 waktu setempat.
9.      BSM Referensi Bank
Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri atas dasar permintaan dari nasabah untuk tujuan tertentu. Produk ini diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha/badan hukum dengan Karakteristik produk: (1) Khusus diberikan untuk nasabah Bank Syariah Mandiri; (2) Surat referensi dapat diterbitkan dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris; (3) Surat referensi tidak mengikat Bank Syariah Mandiri. Manfaat produk : (1) Sebagai referensi bahwa nasabah dikenal baik oleh bank (bonafitas nasabah); (2) Memenuhi salah satu persyaratan bagi nasabah yang akan melakukan suatu pengajuan pada pihak ketiga. Persyaratan dari produk ini yaitu memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri dan membuat surat permohonan pembuatan referensi bank.

10.  BSM Standing Order
Pemindahan dari suatu rekening ke rekening lainya dengan berulang-ulang. Karakteristik produk: (1) Khusus diberikan kepada nasabah yang dinilai baik; (2) Instruksi pemindahbukuan dilaksanakan selama saldonya mencukupi; (3) Instruksi harus diberikan dalam bentuk surat instruksi/kuasa bermaterai cukup. Nasabah akan memperoleh manfaat terjaminnya kredibilitas dan nasabah tidak perlu setiap saat datang ke bank. Cukup dengan persyaratan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri dan membuat surat standing order kepada bank.
11.  BSM Payment Point
Layanan transaksi Payment Point di BSM dapat dilakukan oleh nasabah di setiap outlet Bank Syariah Mandiri atau di ATM. Pembayaran dapat dilakukan melalui debet rekening maupun tunai (cash). Layanan ini seperti pembayaran tagihan listrik, tagihan telepon, voucher listrik Pra Bayar, voucher Ponsel Pra Bayar (SIMPATI, IM3, XL), Premi Asuransi TakafulPembayaran Tiket Garuda, dan pembayaran Pasca Bayar Indosat – IM2.
C.     Jasa Investasi
1.      Reksadana
A.     Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007.
B.     Produk Reksa Dana yang Dipasarkan Melalui Bank Syariah Mandiri
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif (UU No. 8 Tahun 1995). Bentuk hukum Reksa Dana Bank Syariah Mandiri adalah Kontrak Investasi Kolektif. Produk Reksa Dana Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:
1)      Reksa Dana Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Campuran (balanced fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio Efek Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah. Reksa dana BSM memiliki manfaat: memberikan alternatif investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan investasi jangka menengah yang menarik melalui investasi pada Efek Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah.
Mekanisme Transaksi Reksa Dana BSM sebagai berikut:
a)      Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana MISB dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di BSM).
b)      Bank memproses permohonan investor kepada Manajer Investasi
c)      Manajer Investasi meneruskan laporan pembelian total MISB ke Bank Kustodian.
2)      Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah (MITRA Syariah)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Saham (equity fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80% dalam portofolio Efek Saham Syariah.
Mekanisme Transaksi:
a)      Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana MITRA Syariah dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di BSM.
b)      Bank memproses permohonan dan mengirimkan laporan pembelian Reksa Dana
c)      Manajer Investasi meneruskan laporan pembelian total MITRA Syariah ke Bank Kustodian.
3)      Reksa Dana Syariah BNP Paribas Pesona Syariah (BNPP PS)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT BNP Paribas Investment Partners, jenis Reksa Dana Saham (equity fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80% dalam portofolio Efek Saham Syariah.
Mekanisme Transaksi:
a)      Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana Syariah BNPP PS dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di BSM).
b)      Bank memproses permohonan dan mengirimkan laporan pembelian Reksa Dana Syariah
c)      Manajer Investasi meneruskan laporan pembelian total Reksa Dana Syariah BNPP PS ke Bank Kustodian
2.      Sukuk Negara Ritel “Investasi Rakyat Penuh Manfaat”
BSM sebagai Agen Penjual di Pasar Perdana, menawarkan produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bersifat ritel atau yang dikenal dengan istilah Sukuk Negara Ritel. Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel hanya dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dengan jumlah minimum pembelian ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi yang diterbitkan setiap Penerbitan Sukuk Negara Ritel. Penunjukan BSM sebagai Agen Penjual Sukuk Negara Ritel ditetapkan oleh Pemerintah. Produk Sukuk Negara Ritel yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:
1)      Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
2)      Sukuk Negara Ritel Seri SR-002
3)      Sukuk Negara Ritel Seri SR-003
4)      Sukuk Negara Ritel Seri SR-004
5)      Sukuk Negara Ritel Seri SR-005
6)      Sukuk Negara Ritel Seri SR-006

BSM Gadai Emas
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas (Logam Mulia dan Perhiasan) sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat. produk ini diperuntukkan untuk perorangan, nasabah membayar biaya administrasi dan biaya pemeliharaan sebesar Rp117.300,-/bulan. Akad yang digunakan adalah (1) akad Qardh dalam rangka Rahn; (2) Qardh dalam rangka Rahn adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan; (3) Biaya pemeliharaan menggunakan akad ijarah. Karakteristik dari produk ini antara lain: (1) Berdasarkan prinsip syariah dengan akad qardh dalam angka rahn dan akad ijarah; (2) Biaya administrasi dan suransi barang jaminan dibayar pada saat pencairan; (3) Biaya pemeliharaan dihitung per hari 15 dan dibayar pada saat pelunasan (gunakan Promo Gadai Diskon Suka – Suka dan Promo Ujrah Harian untuk mendapatkan keistimewaan dalam menentukan waktu menggadai, pricing dan pilihan membayar biaya pemeliharaan di awal atau di akhir) Segera kunjungi outlet Gadai Bank Syariah Mandiri terdekat untuk info lebih lanjut.
Keunggulan Produk:
1)      Pricing yang kompetitif dibandingkan competitor.
2)      Nyaman layanannya.
3)      Jaringan yang luas, terdapat di kota-kota besar seluruh Indonesia.
 Manfaat:
1)      Aman dan terjamin.
2)      Proses mudah dan cepat.
3)      Biaya Pemeliharaan yang kompetitif.
4)      Terkoneksi dengan rekening tabungan.
Fasilitas:
1)      ATM Syariah Mandiri.
2)      Pencairan dana cepat.
3)      Standar keamanan bank.
FTV:
Financing To Value (FTV) adalah perbandingan antara jumlah pembiayaan yang diterima Nasabah dengan nilai emas yang diagunkan Nasabah kepada Bank.
FTV ditetapkan oleh PT Bank Syariah Madiri dengan memperhatikan ketentuan FTV yang ditetapkan Bank lndonesia. Penetapan Financing to Value (FTV) untuk produk Gadai Emas PT Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:
1)      FTV Perhiasan yaitu 85%.
2)      FTV Logam Mulia yaitu 90
Syarat dan Ketentuan:
1)      Kartu identitas nasabah.
2)      Pembiayaan: mulai dari Rp500.000,-.
3)      Jaminan berupa emas perhiasan atau lantakan (batangan).
4)      Jangka waktu: 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang atau dapat digadai ulang (setelah dilakukan penaksiran dan melunasi biaya gadai).
Program promosi produk BSM Gadai Emas:
1)      Program promosi ”Diskon Suka-suka”. 1 Januari 2014 s.d. 31 Desember 2014 (1 tahun), Fitur yang ditawarkan: (1) Diskon Ijarah; (2) Pilihan jangka waktu gadai dan pilihan pembayaran ijarah diawal atau diakhir periode: (3) Diskon/free administrasi (asuransi, materai, biaya adm.); (4) Hadiah langsung; (5) Hadiah undian.
2)      Program ”Ujrah Harian”.1 Januari s.d. 31 Desember 2014, Fitur yang ditawarkan: Mengikuti program yang diikuti nasaban, dengan peserta: (1) Nasabah pembiayaan gadai Rp100Juta keatas (Per CIF); (2) Memiliki track record pembiayaan yang baik dinilai dari history pembiayaan gadai emas nasabah tersebut; (3) Tingkat turn over nasabah tinggi sehingga lunas sebelum 15 hari (minimal 5 hari); (4) Tujuan pembiayaan bukan untuk investasi dan tidak diperbolehkan melakukan splitting atau pemecahan.
3)      Program Refferal ”Sahabat Emas”. Merupakan program promosi produk Gadai Emas BSM dengan memanfaatkan skema member get member dimana peserta yang menjadi Sahabat Emas akan diberikan insentif untuk setiap referral yang diberikan. Peserta Program: (1) Pihak yang dapat menjadi Sahabat Emas adalah atas nama perorangan; (2) Program ini tidak berlaku bagi Pegawai BSM (meliputi pegawai tetap, pegawai kontrak, pegawai koperasi, dan juga pegawai outsourcing yang bertugas di BSM) dan keluarganya (suami/isteri); (3) Untuk menjadi peserta, nasabah harus menandatangani Formulir Pendaftaran Sahabat Emas BSM.

BSM Cicil Emas
Fasilitas yang disediakan oleh BSM untuk membantu nasabah untuk membiayai pembelian/ kepemilikan emas berupa lantakan (batangan) dengan cara mudah punya emas dan menguntungkan. Untuk transaksi ini, nasabah membayar uang muka Minimal 20% dari harga perolehan emas (harga ditentukan saat akad) dan dibayar secara tunai. Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank. Nasabah akan dikenakan Biaya Administrasi, materai dan asuransi.
Jumlah emas yang dibiayai minimal jumlah gram adalah 10 gram. Manfaat yang diperoleh: (1) Emas mampu memproteksi kekayaan jangka panjang; (2) dapat mewujudkan rencana dan impian  di masa mendatang; (3) Cicil Emas BSM mewujudkan impian untuk memiliki EMAS dengan lebih mudah. Dengan cukup menyisihkan dana sebesar Rp.3.400 per hari dan dibayarkan setiap bulan, akan terasa lebih ringan untuk memiliki emas impian Anda.  Angsuran dilakukan selama 2 s.d. 5 tahun.
Jaminan dan ketentuannya sebagai berikut:
a.       Jaminan adalah barang yang menjadi objek pembiayaan (emas).
b.      Jaminan tidak dapat ditukar agunan lain.
c.       Pengikatan jaminan dilakukan selama masa pembiayaan.
d.      Fisik jaminan disimpan di Bank.
Keunggulan Produk:
a.       Aman: Emas Anda diasuransikan
b.      Menguntungkan: Tarif yang kompetitif
c.       Layanan Profesional: Perusahaan terpercaya dengan kualitas layanan terbaik
d.      Mudah: Pembelian emas dengan cara cicilan atau angsuran
e.       Likuid: Dapat diuangkan dengan cara dijual atau digandakan
Persyaratan:
a.       WNI cakap umur
b.      Pegawai tetap dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun.
c.       Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d.      Pensiunan berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
Jumlah Pembiayaan Produk:
a.       Jumlah pembiayaan BSM Cicil Emas maksimal adalah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
b.      Nasabah diperkenankan memiliki fasilitas pembiayaan Qardh Beragun Emas dan pembiayaan BSM Cicil Emas secara bersamaan, dengan ketentuan jumlah limit total pembiayaan keseluruhan adalah paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 
Akad yang digunakan:
Akad yang digunakan yaitu akad Murabahah (di bawah tangan). Pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn(gadai).