Produk-produk Jasa Berprofit
BSM
A. Jasa Produk
1. BSM Card
BSM Card
adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank
Syariah Mandiri dan berfungsi
sebagai kartu ATM dan kartu Debit.
a.
Persyaratan untuk Memperoleh
BSM Card:
1) Memiliki rekening tabungan atau giro di BSM
2) Mengisi formulir kartu ATM
b.
Fitur dan Biaya Transaksi:
BSM Card selain dapat digunakan
transaksi di BSM ATM, juga dapat digunakan di ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM
Prima, ATM MEPS, EDC Mandiri serta EDC Prima/BCA.
c.
Fitur Payment / Purchase BSM card di ATM Mandiri *
1) Pembayaran tagihan telepon/HP (postpaid)
dan isi ulang pulsa (prepaid) yaitu:
2) Pembayaran untuk biller kartu
kredit yaitu :
a) Kartu kredit Mandiri
b) Kartu kredit Citibank
c) Kartu kredit ANZ
d) Kartu kredit HSBC
e) Kartu kredit BNI
f) Kartu Kredit Standart
Chartered
g) Kartu kredit Permata
h) Kartu kredit CIMB Niaga
i)
Kartu kredit
Mega
j)
Kartu kredit
Danamon
3) Pembayaran TV Kabel / Internet
yaitu:
a) TV Kabel
b) Indovision
c) First Media
d) Centrin TV
e) TV Aora
4) Internet:
a) Indosatnet
b) CBN Net
c) Telkom Speedy
d) Net Zap
5) Pembayaran PLN Postpaid
6) Pembayaran PAM yaitu
a)
PAM Palyja
b)
PAM Aetra
c)
PAM Bandung
7) Isi Ulang Top Up Kartu Mandiri
Prabayar:
a) e-Money
b) e-Toll Card
c) Indomaret Card
d) Gaz Card
d.
Biaya
Administrasi
Biaya
ganti kartu rusak/hilang
|
Rp. 15.000
|
Biaya reissue
PIN BSM Card
|
Rp.
5.000
|
e.
Jenis Kartu dan Limit Transaksi Kartu
a.
Untuk jenis penarikan secara tunai dengan kartu
regular maksimal Rp 5 Juta dan kartu priority maksimal Rp 10 Juta
b.
Untuk jenis transaksi transfer antar rekening BSM dan transfer antar bank
(Bank Mandiri, anggota ATM Bersama & Prima) dengan
kartu regular maksimal Rp 5 Juta dan kartu priority maksimal Rp 25 Juta
c.
Untuk jenis transaksi transfer Payment & Purchase
dengan kartu regular maksimal Rp 5 Juta dan kartu priority maksimal Rp 10 Juta,
Rp 25 Juta
d.
Untuk jenis transaksi belanja, dengan kartu regular maksimal Rp 5
Juta dan kartu priority maksimal Rp 10 Juta, dan khusus limit
transaksi belanja di EDC Mandiri akan mengurangi limit tarik tunai di ATM atau
sebaliknya.
2. BSM SMS Banking
BSM SMS
Banking merupakan produk layanan perbankan berbasis teknologi seluler yang
memberikan kemudahan melakukan berbagai transaksi perbankan dan diperuntukkan bagi
perseorangan. BSM SMS memiliki manfaat: (1) Transaksi kapan dan
dimana saja; (2) Pendaftaran
gratis di seluruh cabang BSM; (3) Biaya
transaksi murah.
Jenis
Layanan BSM SMS Banking:
1) Informasi
a) Inquiry saldo
b) Informasi seluruh tagihan
c) Informasi jumlah tagihan Telkom
d) Informasi jumlah tagihan IM3
e) Informasi jumlah tagihan Matrix
f)
Informasi
daftar rekening sendiri
g) Informasi daftar rekening tujuan
h) Bantuan perintah layanan.
2) Transaksi, seperti
halnya transaksi melalui BSM card misalnya: Transfer antar rekening sendiri di BSM, Transfer ke rekening tujuan di BSM, Pembayaran tagihan Telkom, Pembayaran tagihan IM3, Perubahan PIN, Isi ulang
Simpati denominasi 50.000 dan 100.000 dan sebagainya.
3) Syarat:
a) Memiliki rekening di BSM
b) Mengisi formulir SMS Banking
c) Saldo minimum rekening Rp100.000
d) Provider seluler:
- Indosat: Matrix, IM3, Mentari
- Telkomsel: Kartu HALO, Simpati
dan As
- Excelcomindo: Xplor, Bebas,
Jempol.
3. BSM Mobile Banking
Layanan transaksi perbankan melalui mobile banking (handphone), dengan menggunakan koneksi jaringan data telkom yang dapat digunakan oleh nasabah untuk transaksi cek
saldo, cek mutasi transaksi, transfer antar rekening, transfer real time
ke 83 bank, transfer SKN, bayar tagihan, pembelian isi ulang pulsa seluler dan
transaksi lainnya.
a.
Proses
Pendaftaran / Registrasi
1)
Nasabah
datang ke Cabang terdekat.
2)
Mengajukan
permintaan fasilitas layanan BSM Mobile Banking dan mengisi data pada aplikasi
BSM Mobile Banking.
3)
Menerima
kertas Mailer yang berisi kode aktivasi.
4)
Menandatangani
lembar tanda terima kertas Mailer yang berisikan Kode Aktivasi.
b. Persyaratan
1) Memiliki rekening tabungan atau giro
BSM.
2) Memiliki BSM Card.
3) Menggunakan kartu ponsel berbasis
GSM dan tersedia fasilitas GPRS.
4) Mengisi formulir permohonan BSM
Mobile Banking
c. Download Aplikasi
d.
Info Lainnya
Apabila nasabah salah memasukkan PIN 3 kali di BSM Mobile Banking atau BSM
Card atau keduanya secara berturut-turut maka:
1)
Pada hari
yang sama nasabah tidak dapat menggunakan baik fasilitas BSM Mobile Banking
maupun BSM Card.
2)
Nasabah
dapat menggunakan kembali fasilitas ini pada hari berikutnya dengan catatan
nasabah menggunakan PIN yang benar.
3)
Jika nasabah
lupa dengan PIN yang benar maka nasabah dapat meminta PIN yang baru ke cabang
BSM.
4. SM Net Banking
Layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet
dengan alamat http://www.syariahmandiri.co.id/ untuk melakukan transaksi cek saldo, cek mutasi transaksi dan transaksi lainya.
a.
Syarat Pendaftaran
1) Nasabah adalah perusahaan atau
perorangan yang memiliki rekening tabungan atau giro dengan saldo minimal Rp. 1
juta.
2) Nasabah telah membaca dan memahami
syarat dan ketentuan BSM Net Banking.
3) Nasabah mengisi dan menandatangani
formulir aplikasi BSM Net Banking.
4) Nasabah membawa asli identitas diri
yang sah (KTP, SIM Paspor, KIMS)
b. Proses Pendaftaran / Registrasi
1)
Nasabah
datang ke Cabang BSM terdekat.
2) Nasabah mengajukan permintaan
fasilitas layanan BSM Net Banking dan mengisi formulir aplikasi BSM Net
Banking.
3) Nasabah menunjukkan bukti asli
identitas diri yang sah.
4) Bank akan memberikan Key Code kepada
Nasabah yang
memenuhi persyaratan.
5) Nasabah menerima kertas Mailer
yang berisi Key Code yang terdiri dari User ID, Password, PIN
Otorisasi dan TAN.
6)
Nasabah
menandatangani lembar tanda terima kertas Mailer yang berisikan Key
Code dan menyerahkan lembar tanda terima tersebut kepada Customer
Service untuk aktivasi.
c. Penghentian Akses
1) Akses layanan BSM Net Banking akan dihentikan
oleh Bank apabila:
a)
Nasabah
meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan BSM Net Banking yang
antara lain disebabkan oleh Nasabah menutup semua rekening yang dapat diakses
melalui layanan BSM Net Banking.
b)
Salah
memasukkan Password BSM Net Banking sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut.
c)
Bank
melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d)
Bank
mengetahui dan mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi
kejahatan telah atau akan dilakukan.
2) Untuk melakukan aktivasi kembali
karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah harus melakukan
pendaftaran ulang di Cabang BSM.
5. Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan di ATM
(PPBA)
Layanan
pembayaran institusi (lembaga pendidikan, asuransi, lembaga khusus, lembaga
keuangan non bank) melalui menu pemindahbukuan di ATM. Akad yang digunakan
adalah wakalah wal ujrah, yaitu akad yang memberikan kewenangan bagi bank untuk mewakili
nasabah dalam melakukan pembayaran tagihan-tagihannya. Atas jasanya, bank diberikan
upah (yang disebut Ujrah). Manfaat dari akad ini: (1) Membantu institusi dalam mengelola penerimaan pembayaran dari
para pelanggan; (2) Pembayaran
pelanggan melalui ATM; (3) Pembayaran dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu
melalui ATM BSM, ATM Mandiri dan ATM Bersama; (4) Institusi lebih mudah mengelola
keuangan tagihan pelanggan; (5) Pembayaran pelanggan langsung dikreditkan ke rekening
Institusi. Dengan Fasilitas/Fitur: (1) Rekening Giro di BSM; (2) Pengkreditan ke rekening
institusi; (3) Laporan
pembayaran pelanggan ke rekening institusi; (4) Laporan harian H+1 setelah transaksi
ke institusi lewat e-mail atau media lain.
a.
Proses Pendaftaran:
1) Institusi mengisi form permohonan
fasilitas PPBA ke BSM
2) BSM akan memberikan kode
khusus sebanyak 3 digit untuk institusi
3) Kode tersebut akan digunakan
pelanggan sebagai kode awal untuk melakukan pembayaran
4) Pembayaran yang dilakukan di
ATM melalui menu pemindahbukuan dengan menuliskan kode institusi dilanjutkan
dengan nomor pelanggan.
b.
Mekanisme Transaksi:
1) Institusi mengajukan dan mengisi
permohonan layanan PPBA
2) Bank memproses permohonan
tersebut
3) Pelanggan dari institusi
bersangkutan membuka rekening tabungan di bank
4) Pelanggan melakukan
pembayaran di ATM
5) Bank memproses pembayaran
tersebut secara sistem
6) Bank melakukan proses
pemindahbukuan dari rekening pelanggan-pelanggan ke rekening institusi
7) Bank memberikan laporan hasil
pemindahbukuan yang dilakukan.
c.
Biaya-Biaya:
1)
Institusi dikenakan biaya pengembangan fasilitas PPBA sebesar
Rp500.000,-
2)
Collection fee yang diterima bank adalah sebesar Rp1.500 per
transaksi dan didebet langsung dari setiap transaksi pembayaran.
6. BSM Jual Beli Valas
Pertukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing
atau mata uang asing dengan mata uang asing lainnya yang diperuntukkan bagi
perorangan dan badan usaha. Karakteristik: (1) Transaksi jual beli ini menggunakan akad Sharf; (2) Menggunakan kurs jual beli yang ditetapkan oleh Bank
Syariah Mandiri; (3) Perhitungan
kurs jual beli valuta asing harus didasarkan pada valuta rupiah; (4) Jual beli
valuta asing dapat dilakukan dengan tunai atau pendebetan rekening (5) Bank note yang diperjualbelikan harus tanpa cacat dan sesuai ketentuan Bank Syariah
Mandiri. Manfaat yang diperoleh: (1) Membantu
nasabah dalam membeli/menjual mata uang asing dengan cepat dan mudah; (2) Nasabah dapat melakukan transaksi melalui rekening
yang dimilikinya, sehingga lebih praktis. Syarat: (1) Diharapkan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip jual beli valuta.
7. BSM Electronic Payroll
BSM
Electronic Payroll yaitu Pembayaran
gaji karyawan institusi melalui teknologi terkini Bank Syariah Mandiri secara
mudah, aman dan fleksibel. Karakteristik: (1) Dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri; (2) Teknologi payroll terkini yang didesain dapat
menerima segala jenis sistem Informasi Teknologi yang digunakan perusahaan; (3) Pembayaran hanya dilayanin untuk mata uang rupiah; (4) Pembayaran gaji dapat dilakukan lebih dari satu kali
setiap bulan untuk setiap karyawan perusahaan. Manfaat yang diperoleh: (1) Membantu
perusahaan dalam mengelola pembayaran gaji karyawannya dengan sangat mudah dan
aman; (2) Perusahaan tidak lagi membayar gaji
secara tunai; (3) Karyawan
akan memperoleh gajinya dengan aman dan tepat waktu. BSM Electronic Payroll dilakukan
dengan syarat: (1) Memiliki
rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Karyawan
penerima gaji harus memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (3) Membuat permohonan fasilitas payroll; (4)
Dikenakan biaya administrasi per
transaksi sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
8. Transfer Uang Tunai “Menjangkau Pelosok Negeri”
Layanan ini
cukup dengan menggunakan BSM Net Banking atau BSM Mobile Banking GPRS, dapat dengan mudah menikmati layanan Transfer Uang
Tunai kapan saja dan di mana saja. Produk ini diperuntukan bagi perorangan & badan hukum. Keunggulan
dari produk ini antara lain: (1) Cepat; (2) Mudah; (3) Tanpa Batas Waktu; dan (4) Aman.
Persyaratan untuk produk ini antara lain: (1) Memiliki rekening Tabungan BSM atau
Giro BSM; (2) Terdaftar sebagai pengguna BSM Mobile Banking GPRS
atau BSM Net Banking; (3) Mengetahui nama dan nomor handphone penerima.
B.
Jasa
Operasional
1. BSM Transfer Lintas Negara Western
Union
Adalah jasa pengiriman uang/penerimaan kiriman uang
secara cepat (real time on line) yang dilakukan lintas negara atau dalam
satu negara (domestik). Adapun manfaat dari produk ini adalah: (1) Cepat, dalam hitungan detik dana sudah dapat diambil oleh Penerima; (2) Dilayani oleh +/- 200.000 agen yang
tersebar di +/- 200 negara; (3) Pengirim/Penerima
tidak harus memiliki rekening di bank atau tidak harus berdomisili tetap di
negara pengirim atau di negara tujuan transfer; (4) Pengiriman uang ke beberapa negara tertentu wajib
dilengkapi dengan pengaman yaitu test question.
Ketentuan
Umum:
1) Dilayani oleh seluruh Cabang Bank
Syariah Mandiri
2) Tersedia bagi perorangan/Badan Usaha
pemegang rekening/bukan pemegang rekening di Bank Syariah Mandiri
3) Pengirim/Penerima/kuasa Badan Usaha
wajib menyerahkan asli bukti identitas
4) Agen pembayar membayarkan transfer
kepada Penerima dalam mata uang lokal negara tujuan atau mata uang yang
disepakati pada saat pengiriman
5) Pengirim dikenakan biaya pengiriman
6) Penerimaan kiriman uang di Bank
Mandiri hanya dikenakan biaya meterai.
Produk:
1) Will Call yaitu layanan pengiriman uang atau penerimaan kiriman
uang dimana Penerimanya adalah orang/perorangan
2) Quick Pay yaitu layanan pengiriman uang dimana Penerimanya
adalah Badan Usaha yang telah terdaftar sebagai client list di sistem Western
Union
3) Layanan Tambahan:
a) Pengiriman berita (message)
b) Pengiriman sandi pengaman (test
question) *
c) Pengantaran uang ke alamat Penerima
(physical delivery) *
d) Notifikasi pengiriman uang kepada
Penerima (phone notification) *.
Syarat Pengiriman/Penerimaan Uang
1) Pengiriman Uang
a)
Mengisi dan
menandatangani aplikasi pengiriman uang
b)
Menyerahkan
dana (valuta rupiah) dan asli bukti identitas yang masih berlaku
c)
Memberitahukan
data transfer kepada Penerima yang meliputi nama Pengirim, jumlah uang dikirim,
negara asal transfer dan nomor referensi pengiriman.
2) Penerimaan Uang
a)
Mengisi dan
menandatangani aplikasi penerimaan uang dan menyerahkan bukti identitas yang
masih berlaku
b)
Mengetahui
data transfer yang meliputi nama Penerima, nama Pengirim, jumlah uang dikirim,
negara asal transfer dan nomor referensi pengiriman (diperlukan hanya untuk
kondisi tertentu)
c)
Nasabah
menerima kiriman uang dalam mata uang rupiah.
2. BSM Kliring
Penagihan warkat bank lain di mana lokasi bank
tertariknya berada dalam satu wilayah kliring. Karakteristik
produk: (1) Hasil kliring dikreditkan ke rekening nasabah atau
ditransfer ke rekening nasabah di bank lain; (2) Valuta rupiah; (3) Bank hanya
penerima amanat dan mewakili (wakalah) nasabah, bila warkat
tersebut ditolak bank tertarik, maka Bank Syariah Mandiri tidak bertanggung
jawab. Manfaat
yang dapat diperoleh selain keamanan, nasabah juga tidak perlu malakukan penagihan sendiri.
Produk ini diperuntukkan bagi Perorangan dan badan usaha/hokum. Persyaratan produk antara lain: (1) Memiliki
rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip
setoran; (3) Dikenakan biaya kliring BSM sesuai
ketentuan Bank Syariah Mandiri.
3. BSM Inkaso
Penagihan warkat bank lain di mana bank tertariknya
berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan
dikredit ke rekening nasabah.
Karakteristik produk: (1) Nasabah harus memiliki rekening di
Bank Syariah Mandiri; (2) Mata uang
rupiah atau valuta asing lainnya (USD, SGD); (3) Hasil inkaso BSM dikreditkan ke rekening nasabah atau ditransfer ke
rekening nasabah di bank lain; (4) Bank hanya
penerima amanat dan mewakili (wakalah) nasabah, bila terjadi
kesalahan/keterlambatan hasil inkaso BSM, maka Bank Syariah Mandiri tidak
bertanggung jawab. Manfaat yang diperoleh yaitu Nasabah dapat menerima pembayaran warkat dari seluruh wilayah Indonesia dan
dari negara tertentu sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri, dan nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri. Produk ini diperuntukan bagi
perseorangan dan badan usaha/ hukum. Dengan persyaratan: (1) Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip inkaso BSM; (3) Biaya inkaso rupiah Rp10.000,- + biaya koresponden; (4) Biaya inkaso luar negeri lihat SE tarif Devisa.
4. BSM Intercity Clearing
Yaitu jasa penagihan warkat
(cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat
sehingga nasabah dapat menerima danan hasil tagihan cek atau bilyet giro
tersebut pada keesokan harinya. BSM Intercity Clearing memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) Media
penarikan berasal dari cek atau bilyet giro dari bank lain; (2) Dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri; (3) Fasilitas ini hanya dapat dilaksanakan dengan bank
yang telah memiliki jasa yang sama. Manfaat yang
diperleh dari produk ini yaitu nasabah dapat menghindari terganggunya cash
flow dan waktu pencairan yang relative singkat. Produk
ini diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha/badan hukum. Dengan persyaratan: (1) Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip setoran,
dan (3) Dikenakan biaya intercity clearing
sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.
5. BSM RTGS (Real Time Gross
Settlement)
Jasa transfer uang valuta rupiah antar bank baik dalam
satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer
ekfektif dalam hitungan menit. Memiliki karakteristik
sebagai berikut: (1) Dapat
dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri; (2) Pengiriman hanya dalam bentuk mata uang rupiah; (3) Batas waktu transfer sesuai waktu yang ditentukan Bank
Syariah Mandiri. Manfaat yang
diperleh dari produk ini yaitu: (1) Memudahkan
nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan
sehingga kredibiltas nasabah dapat terjamin; (2) Dana yang ditransfer nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di bank
tujuan dengan aman dan mudah; (3) Tidak perlu
membawa uang tunai untuk menyelesaikan transaksi bisnis. Produk
ini diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha/badan hukum. Dengan persyaratan: (1) Mengisi slip
transfer; dan (2) Dikenakan biaya RTGS sesuai
ketentuan Bank Syariah Mandiri.
6. Transfer Dalam Kota (LLG)
Produk ini diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha/badan
hukum. Dengan Karakteristik produk: (1) Dana berasal
dari pembayaran tunai atau pendebetan rekening; (2) Pengiriman hanya dalam bentuk mata uang rupiah; dan (3) Batas waktu transfer sesuai dengan
jadual kliring yang ditentukan Bank Syariah Mandiri. Persyaratan: (1) Diharapkan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip transfer; (3) Dikenakan biaya transfer sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri. Manfaat
dari produk ini antara lain:
1) Pemindahan dana dengan aman dan
mudah
2) Waktu pengiriman cepat
3) Penerima lebih mempercayai
pembaharan dengan LLG daripada warkat
4) Pada saat transfer, dapat
diikutsertakan berita singkat.
7. BSM Transfer Valas
Transfer valas terdiri dari: (1) Transfer ke luar yaitu pengiriman valas dari nasabah
BSM ke nasabah bank lain baik dalam maupun luar negeri; dan (2) Transfer masuk yaitu pengiriman
valas dari nasabah baik lain baik dalam maupun luar negeri ke nasabah BSM.
Karakteristik produk yaitu: dana transfer
berasal dari pembayaran tunai atau pendebetan rekening dalam bentuk rupiah atau
valuta asing lainnya (sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri) dan batas waktu transfer sesuai ketentuan Bank Syariah
Mandiri (atau paling lambat jam 14.00 waktu setempat). Manfaat produk antara lain:
(1) Pemindahan
dana dengan aman dan mudah; (2) Waktu
pengiriman cepat dengan menggunakan perangkat SWIFT; (3) Pada saat transfer, dapat diikutsertakan berita
singkat; dan (4) Tidak dapat diuangkan oleh pihak
lain selain penerima kecuali menggunakan surat kuasa bermeterai cukup. Dengan persyaratan
produk sebagai berikut: (1) Diharapkan memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri; (2) Mengisi slip transfer; dan (3) Dikenakan
biaya adminstrasi, telex/SWIFT, bank koresponden.
8. BSM Pajak Online
Memberikan kemudahan kepada wajib pajak yaitu:
- Pajak (SSP).
- Penerimaan
Negara Bukan Pajak (SSBP).
- Pengembalian
Belanja (SSPB).
- Pajak Import / PIB
(SSPCP).
- Pungutan Export (STBS).
- Cukai Dalam Negeri (SSCP).
Dengan produk ini, cukup dengan persyaratan mengisi surat setor pajak maka
nasabah akan memperoleh beberapa kemudahan (manfaat): (1) Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Kas Negara
untuk melakukan pembayaran pajak; (2) Wajib pajak
tidak perlu antri; (3) Proses cepat; (4) Transaksi langsung diterima oleh Kantor Pajak.
Produk ini diperuntukkan bagi: Perorangan, Badan
Usaha/Badan Hukum, Importir
yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) dari DEPERINDAG, dan Instansi Pemerintahan. Dengan karakteristik
produk sebagai berikut:
1) Wajib pajak harus mengisi secara
lengkap Surat Setoran.
2) Pembayaran dilakukan dengan
menggunakan uang tunai, cek, pemindahbukuan.
3) Wajib pajak mendapatkan bukti
pembayaran pajak.
4) Wajib pajak tetap harus melaporkan
ke Kantor Pajak setempat dengan membawa bukti pembayarannya
(kecuali PIB).
5) Jam operasional pajak online di
teller dari jam 08.00 – 15.00 waktu setempat.
9. BSM Referensi Bank
Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Bank Syariah
Mandiri atas dasar permintaan dari nasabah untuk tujuan tertentu. Produk ini diperuntukkan
bagi perorangan dan badan usaha/badan
hukum dengan Karakteristik produk: (1) Khusus diberikan untuk nasabah Bank Syariah
Mandiri; (2) Surat referensi dapat diterbitkan
dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris; (3) Surat referensi tidak mengikat Bank Syariah Mandiri. Manfaat
produk : (1) Sebagai referensi bahwa nasabah dikenal baik oleh bank
(bonafitas nasabah); (2) Memenuhi
salah satu persyaratan bagi nasabah yang akan melakukan suatu pengajuan pada
pihak ketiga. Persyaratan dari produk ini yaitu memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri dan membuat surat permohonan pembuatan referensi bank.
10. BSM Standing Order
Pemindahan dari suatu rekening ke rekening lainya dengan berulang-ulang. Karakteristik produk: (1) Khusus diberikan kepada nasabah yang dinilai baik; (2) Instruksi pemindahbukuan dilaksanakan selama saldonya
mencukupi; (3) Instruksi harus diberikan dalam bentuk
surat instruksi/kuasa bermaterai cukup. Nasabah akan memperoleh manfaat terjaminnya
kredibilitas dan nasabah tidak
perlu setiap saat datang ke bank. Cukup dengan persyaratan memiliki
rekening di Bank Syariah Mandiri dan membuat surat standing
order kepada bank.
11. BSM Payment Point
Layanan transaksi Payment Point di BSM dapat dilakukan oleh nasabah di setiap outlet
Bank Syariah Mandiri atau di ATM. Pembayaran dapat dilakukan melalui debet
rekening maupun tunai (cash). Layanan ini seperti pembayaran tagihan
listrik, tagihan telepon, voucher listrik Pra
Bayar, voucher Ponsel Pra Bayar (SIMPATI, IM3, XL), Premi Asuransi Takaful, Pembayaran Tiket Garuda, dan pembayaran Pasca Bayar Indosat – IM2.
C.
Jasa
Investasi
1.
Reksadana
A.
Agen Penjual
Efek Reksa Dana (APERD)
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
(APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007.
B.
Produk Reksa
Dana yang Dipasarkan Melalui Bank Syariah Mandiri
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan
Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif (UU No. 8 Tahun 1995). Bentuk
hukum Reksa Dana Bank Syariah Mandiri adalah Kontrak Investasi Kolektif. Produk Reksa Dana Bank Syariah Mandiri adalah sebagai
berikut:
1)
Reksa Dana
Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen
Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Campuran (balanced fund) yaitu wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk
selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio Efek
Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah. Reksa dana BSM memiliki manfaat: memberikan alternatif investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan investasi jangka
menengah yang menarik melalui investasi pada Efek Saham Syariah, Efek Pasar
Uang Syariah dan Obligasi Syariah.
Mekanisme
Transaksi Reksa Dana BSM sebagai berikut:
a) Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk
melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana MISB dengan mengisi formulir
aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di BSM).
b) Bank memproses permohonan investor kepada Manajer Investasi
c) Manajer Investasi meneruskan laporan
pembelian total MISB ke Bank Kustodian.
2)
Reksa Dana
Mandiri Investa Atraktif Syariah (MITRA Syariah)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT
Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Saham (equity fund)
yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
(investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80%
dalam portofolio Efek Saham Syariah.
Mekanisme
Transaksi:
a) Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD untuk
melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana MITRA Syariah dengan mengisi
formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di BSM.
b) Bank memproses permohonan dan
mengirimkan laporan pembelian Reksa Dana
c) Manajer Investasi meneruskan laporan
pembelian total MITRA Syariah ke Bank Kustodian.
3)
Reksa Dana
Syariah BNP Paribas Pesona Syariah (BNPP PS)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT BNP Paribas Investment
Partners, jenis Reksa Dana Saham (equity fund) yaitu wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk
selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80% dalam portofolio
Efek Saham Syariah.
Mekanisme
Transaksi:
a) Investor mendatangi Kantor Cabang BSM terdaftar atau yang memiliki WAPERD
untuk melaksanakan transaksi pembelian Reksa Dana Syariah BNPP PS dengan
mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening (jika belum memiliki rekening di
BSM).
b) Bank memproses permohonan dan
mengirimkan laporan pembelian Reksa Dana Syariah
c) Manajer Investasi meneruskan laporan
pembelian total Reksa Dana Syariah BNPP PS ke Bank Kustodian
2. Sukuk Negara Ritel “Investasi Rakyat
Penuh Manfaat”
BSM sebagai
Agen Penjual di Pasar Perdana, menawarkan produk Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) yang bersifat ritel atau yang dikenal dengan istilah Sukuk Negara Ritel.
Sukuk Negara Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang
dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen
Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel
hanya dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dengan jumlah minimum
pembelian ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Memorandum Informasi yang
diterbitkan setiap Penerbitan Sukuk Negara Ritel. Penunjukan BSM sebagai Agen
Penjual Sukuk Negara Ritel ditetapkan oleh Pemerintah. Produk Sukuk Negara
Ritel yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:
1) Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
2) Sukuk Negara Ritel Seri SR-002
3) Sukuk Negara Ritel Seri SR-003
4) Sukuk Negara Ritel Seri SR-004
5) Sukuk Negara Ritel Seri SR-005
6) Sukuk Negara Ritel Seri SR-006
BSM Gadai Emas
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas (Logam Mulia dan Perhiasan) sebagai salah satu alternatif
memperoleh uang tunai dengan cepat. produk ini diperuntukkan untuk perorangan, nasabah membayar biaya
administrasi dan biaya pemeliharaan sebesar Rp117.300,-/bulan. Akad yang
digunakan adalah (1) akad Qardh dalam
rangka Rahn; (2) Qardh dalam rangka Rahn adalah
akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan
tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan; (3) Biaya pemeliharaan menggunakan akad ijarah. Karakteristik
dari produk ini antara lain: (1) Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad qardh dalam angka rahn dan akad ijarah; (2) Biaya administrasi dan suransi barang jaminan dibayar
pada saat pencairan; (3) Biaya
pemeliharaan dihitung per hari 15 dan dibayar pada saat pelunasan (gunakan
Promo Gadai Diskon Suka – Suka dan Promo Ujrah Harian untuk mendapatkan
keistimewaan dalam menentukan waktu menggadai, pricing dan
pilihan membayar biaya pemeliharaan di awal atau di akhir) Segera kunjungi
outlet Gadai Bank Syariah Mandiri terdekat untuk info lebih lanjut.
Keunggulan Produk:
1) Pricing yang kompetitif dibandingkan competitor.
2) Nyaman layanannya.
3) Jaringan yang luas, terdapat di
kota-kota besar seluruh Indonesia.
Manfaat:
1) Aman dan terjamin.
2) Proses mudah dan cepat.
3) Biaya Pemeliharaan yang kompetitif.
4) Terkoneksi dengan rekening tabungan.
Fasilitas:
1) ATM Syariah Mandiri.
2) Pencairan dana cepat.
3) Standar keamanan bank.
FTV:
Financing To Value (FTV) adalah perbandingan antara
jumlah pembiayaan yang diterima Nasabah dengan nilai emas yang diagunkan
Nasabah kepada Bank.
FTV
ditetapkan oleh PT Bank Syariah Madiri dengan memperhatikan ketentuan FTV yang
ditetapkan Bank lndonesia. Penetapan Financing to Value (FTV) untuk
produk Gadai Emas PT Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut:
1) FTV Perhiasan yaitu 85%.
2) FTV Logam Mulia yaitu 90
Syarat dan Ketentuan:
1) Kartu identitas nasabah.
2) Pembiayaan: mulai dari Rp500.000,-.
3) Jaminan berupa emas perhiasan atau
lantakan (batangan).
4) Jangka waktu: 4 (empat) bulan dan
dapat diperpanjang atau dapat digadai ulang (setelah dilakukan penaksiran dan
melunasi biaya gadai).
Program promosi produk BSM Gadai Emas:
1) Program
promosi ”Diskon Suka-suka”. 1 Januari
2014 s.d. 31 Desember 2014 (1 tahun), Fitur yang ditawarkan: (1) Diskon Ijarah; (2) Pilihan jangka waktu gadai dan pilihan pembayaran
ijarah diawal atau diakhir periode: (3) Diskon/free
administrasi (asuransi, materai, biaya adm.); (4) Hadiah langsung; (5) Hadiah
undian.
2) Program
”Ujrah Harian”.1 Januari
s.d. 31 Desember 2014, Fitur yang ditawarkan: Mengikuti program yang diikuti
nasaban, dengan peserta: (1) Nasabah pembiayaan gadai Rp100Juta keatas (Per CIF); (2) Memiliki track record pembiayaan yang baik dinilai
dari history pembiayaan gadai emas nasabah tersebut; (3) Tingkat turn over nasabah tinggi sehingga lunas
sebelum 15 hari (minimal 5 hari); (4) Tujuan
pembiayaan bukan untuk investasi dan tidak diperbolehkan melakukan splitting
atau pemecahan.
3)
Program Refferal ”Sahabat Emas”. Merupakan program promosi produk
Gadai Emas BSM dengan memanfaatkan skema member get member dimana peserta yang
menjadi Sahabat Emas akan diberikan insentif untuk setiap referral yang
diberikan. Peserta Program: (1) Pihak yang dapat menjadi Sahabat Emas adalah atas
nama perorangan; (2) Program ini tidak berlaku bagi Pegawai BSM (meliputi
pegawai tetap, pegawai kontrak, pegawai koperasi, dan juga pegawai outsourcing yang
bertugas di BSM) dan keluarganya (suami/isteri); (3) Untuk menjadi peserta, nasabah harus menandatangani Formulir Pendaftaran
Sahabat Emas BSM.
BSM Cicil Emas
Fasilitas yang disediakan oleh BSM untuk membantu nasabah untuk membiayai
pembelian/ kepemilikan
emas berupa lantakan (batangan) dengan cara mudah punya emas dan menguntungkan. Untuk transaksi ini, nasabah
membayar uang muka Minimal 20%
dari harga perolehan emas (harga ditentukan saat akad) dan dibayar secara tunai. Sumber dana
uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan
bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank. Nasabah akan dikenakan Biaya Administrasi, materai dan
asuransi.
Jumlah emas yang dibiayai minimal
jumlah gram adalah 10 gram. Manfaat yang diperoleh: (1) Emas mampu memproteksi kekayaan jangka
panjang;
(2) dapat mewujudkan rencana dan impian
di masa mendatang;
(3) Cicil Emas
BSM mewujudkan impian untuk memiliki EMAS dengan lebih mudah. Dengan cukup menyisihkan dana sebesar Rp.3.400 per
hari dan dibayarkan setiap bulan,
akan terasa lebih ringan untuk memiliki
emas impian Anda. Angsuran dilakukan selama 2 s.d. 5
tahun.
Jaminan dan ketentuannya sebagai berikut:
a. Jaminan adalah barang yang menjadi
objek pembiayaan (emas).
b. Jaminan tidak dapat ditukar agunan
lain.
c. Pengikatan jaminan dilakukan selama
masa pembiayaan.
d. Fisik jaminan disimpan di Bank.
Keunggulan Produk:
a. Aman: Emas Anda diasuransikan
b. Menguntungkan: Tarif yang kompetitif
c. Layanan Profesional: Perusahaan
terpercaya dengan kualitas layanan terbaik
d. Mudah: Pembelian emas dengan cara
cicilan atau angsuran
e. Likuid: Dapat diuangkan dengan cara
dijual atau digandakan
Persyaratan:
a. WNI cakap umur
b. Pegawai tetap dengan usia minimal 21
tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55
tahun atau belum pensiun.
c. Profesional dan wiraswasta berusia
maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d. Pensiunan berusia maksimal 70 tahun
pada saat pembiayaan jatuh tempo.
Jumlah Pembiayaan Produk:
a. Jumlah pembiayaan BSM Cicil Emas
maksimal adalah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
b. Nasabah diperkenankan memiliki
fasilitas pembiayaan Qardh Beragun Emas dan pembiayaan BSM
Cicil Emas secara bersamaan, dengan ketentuan jumlah limit total pembiayaan
keseluruhan adalah paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Akad yang digunakan:
Akad yang digunakan yaitu akad Murabahah (di
bawah tangan). Pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn(gadai).